5 Kurir Ganja 128 Kg Medan Dituntut Hukuman Mati – Layar Narasi

5 Kurir Ganja 128 Kg Medan Dituntut Hukuman Mati - Layar Narasi

Medan, LayarNarasi.com Sumatera Utara Lima kurir narkoba tuntut hukuman mati atas kasus peredaran ganja seberat 128 kilogram di Kota Medan. Tuntutan ini sampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang gelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/11/2025). Kasus ini menjadi salah satu perkara narkotika terbesar yang menjerat kurir di Sumatera Utara dalam beberapa tahun terakhir. Lima tersangka tangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut setelah lakukan pengintaian dan penindakan jaringan narkoba lintas provinsi. 5 Kurir Ganja 128 Kg Medan Dituntut Hukuman Mati – Layar Narasi.

Kronologi Penangkapan

Menurut keterangan pihak kepolisian, penangkapan lima kurir ini lakukan di beberapa lokasi strategis di Medan. Barang bukti ganja seberat 128 kg sita dari kendaraan yang gunakan para tersangka untuk distribusi. Modus operandi yang gunakan para kurir adalah menyamarkan ganja dalam karung dan paket logistik. Penyelidikan awal menunjukkan bahwa jaringan ini telah menyalurkan narkotika ke beberapa kota besar di Sumatera.

Tuntutan Jaksa

Jaksa Penuntut Umum menilai perbuatan kelima kurir memenuhi unsur kejahatan narkotika yang sangat berat. Karena itu, mereka menuntut hukuman mati sebagai bentuk efek jera dan pencegahan peredaran narkoba skala besar.

“Kasus ini termasuk peredaran narkotika dalam jumlah besar. Berdasarkan undang-undang yang berlaku, tuntutan hukuman mati adalah wajar untuk menimbulkan efek jera,” ujar JPU di persidangan.

Reaksi Publik dan Kepolisian

Kasus ini mendapat perhatian luas masyarakat dan juga media. Pihak kepolisian menegaskan komitmen untuk memberantas jaringan narkoba di Sumut dan menindak tegas pelaku. Beberapa warga mengapresiasi tindakan hukum ini, berharap dapat menekan peredaran narkotika di wilayah Medan dan sekitarnya.

Dampak Kasus

  1. Penegakan Hukum: Memberikan efek jera bagi pelaku narkotika lainnya.
  2. Keamanan Masyarakat: Mengurangi potensi peredaran narkoba di Sumut.
  3. Pengawasan Jaringan: Polda Sumut meningkatkan pengawasan terhadap jalur distribusi narkoba lintas kota.

Persidangan masih berlangsung dan para tersangka memiliki hak untuk mengajukan pembelaan atau banding. Kasus ini juga menjadi sorotan penting dalam upaya pemberantasan narkotika di Sumatera Utara, sekaligus mengingatkan masyarakat akan bahaya dan konsekuensi hukum peredaran narkoba.