Jakarta, LayarNarasi.com – DPR Komisi V Ingatkan Pemerintah Tolak Bantuan Internasional Komisi V DPR menegaskan pemerintah sebaiknya tidak menolak bantuan dari luar negeri dalam penanganan bencana dan pemulihan wilayah terdampak. Pernyataan ini disampaikan untuk menekankan perlunya keterbukaan terhadap dukungan internasional demi mempercepat proses penanganan korban dan infrastruktur yang rusak. Anggota Komisi V DPR menyoroti bahwa penolakan bantuan internasional dapat memperlambat penanganan bencana. Selain itu, dukungan dari luar negeri sering kali membawa sumber daya, teknologi, dan pengalaman yang dapat membantu pemerintah dalam menangani situasi darurat.
“Dalam keadaan darurat, setiap bantuan yang sah dan sesuai aturan sebaiknya diterima. Penolakan hanya akan memperlambat pemulihan masyarakat terdampak,” ujar salah satu anggota Komisi V DPR.
Dampak Penolakan Bantuan
Menurut Komisi V DPR, menolak bantuan internasional dapat menimbulkan beberapa dampak:
- Pemulihan wilayah terdampak lebih lambat karena keterbatasan sumber daya nasional.
- Kerugian ekonomi dan sosial meningkat akibat keterlambatan penanganan infrastruktur dan korban.
- Citra pemerintah di mata internasional bisa terpengaruh karena dianggap kurang kooperatif dalam kerja sama kemanusiaan.
Pentingnya Keterbukaan terhadap Bantuan
Komisi V DPR menekankan bahwa pemerintah harus selektif namun terbuka menerima bantuan internasional. Hal ini termasuk memastikan bantuan sesuai dengan hukum nasional, aman, dan tepat sasaran. Selain itu, keterbukaan terhadap bantuan juga bisa meningkatkan efisiensi penanganan bencana, karena pemerintah dapat mengoptimalkan sumber daya internal dan eksternal secara bersamaan.
Beberapa bencana di Indonesia sebelumnya menunjukkan bahwa dukungan internasional sangat membantu proses evakuasi dan pemulihan. Bantuan berupa logistik, tenaga medis, dan dana telah terbukti mempercepat penanganan korban dan membangun kembali infrastruktur yang rusak. Komisi V DPR mengingatkan pemerintah bahwa tidak ada salahnya menerima bantuan internasional, selama sesuai prosedur hukum. Keterbukaan ini tidak hanya mempercepat penanganan bencana, tetapi juga memperkuat kerja sama internasional dan menunjukkan komitmen pemerintah terhadap keselamatan rakyat.