Jakarta, LayarNarasi.com – Kasus pembunuhan yang menewaskan seorang mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) terus bergulir, setelah polisi secara resmi menetapkan Bripka Agus Sulaiman (AS) sebagai tersangka utama. Agus, yang merupakan anggota Provost Polsek Krucil, Polres Probolinggo, kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Ditreskrimum Polda Jawa Timur setelah tahan dan giring mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Situasi ini terekam jelas ketika ia dan tersangka kedua, bernama Suyitno, gelandang oleh petugas. Mereka terlihat berjalan cepat sambil menunduk saat tubuhnya jaga ketat tim Jatanras Polda Jatim.
Foto dan video tampang Bripka Agus yang beredar di media menunjukkan sosok pria tersebut dalam kondisi amankan oleh aparat dengan pakaian tahanan. Ia enggan memberikan tanggapan saat awak media mencoba mewawancarainya secara langsung di lokasi pemeriksaan. Peristiwa penetapan tersangka ini menjadi salah satu fokus perhatian publik karena melibatkan oknum aparat yang duga melakukan tindakan di luar norma profesinya.
Kronologi singkat kasus ini bermula ketika jasad Faradila Amalia Najwa (21), mahasiswi semester dua UMM, temukan tak bernyawa di sebuah sungai di wilayah Pasuruan pada 16 Desember 2025. Penemuan ini langsung memicu penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian setempat. Yang kemudian mengarah pada penangkapan Agus bersama rekannya beberapa jam usai jenazah korban temukan.
Penyelidikan Berlanjut, Motif dan Rekonstruksi Masih Didalami
Penetapan Bripka Agus sebagai tersangka latarbelakangi oleh bukti kuat yang kumpulkan penyidik. Termasuk keterangan saksi, barang bukti, dan petunjuk lain yang menguatkan keterlibatan Agus dalam kasus pembunuhan tersebut. Polisi bahkan berencana melakukan rekonstruksi kejadian untuk memastikan detail peristiwa, termasuk peran masing-masing tersangka dan cara kejadian pembunuhan terjadi.
Hingga kini, pihak penyidik dari Ditreskrimum Polda Jatim masih berupaya mendalami motif pembunuhan. Kasubdit III Jatanras AKBP Arbaridi Jumhur menyatakan bahwa motif belum bisa pastikan karena masih perlukan pemeriksaan konfrontasi antara keterangan Agus dan temannya, Suyitno, yang memiliki versi berbeda. Rencananya, rekonstruksi akan lakukan untuk menyesuaikan kronologi dan bukti yang temukan di lapangan.
Selain itu, polisi juga menggali informasi dari lingkungan sekitar korban. Termasuk teman-teman kuliah, ibu kos, dan orang-orang yang kenal dekat dengan Faradila. Pendalaman ini bertujuan untuk memastikan gambaran seutuhnya dari kejadian hingga penyebab kematian korban. Termasuk apakah ada unsur perencanaan atau sebelumnya terjadi konflik pribadi yang memicu tindakan keji tersebut.
Sementara itu, keluarga korban juga aktif mengikuti perkembangan kasus. Mereka menginginkan proses hukum yang tegas dan transparan. Bahkan menyuarakan agar pelaku jerat dengan pasal yang berat jika temukan unsur perencanaan dan kesengajaan dalam pembunuhan ini. Tekanan publik ini menjadi sorotan tersendiri bagi penegak hukum untuk menyelesaikan kasus secara adil dan akurat. Kasus ini menjadi peringatan penting akan betapa seriusnya tanggung jawab aparat dalam menegakkan hukum. Sekaligus menegaskan bahwa siapapun yang terlibat dalam tindakan kriminal akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.