Pemprov DKI Umumkan 10 Gedung Tidak Layak 3.500 Diperiksa

Pemprov DKI Umumkan 10 Gedung Tidak Layak 3.500 Diperiksa

Jakarta, LayarNarasi.comPemerintah Provinsi DKI Jakarta terus meningkatkan pengawasan terhadap kelaikan gedung di ibu kota. Dari 3.500 gedung yang diperiksa, sebanyak 10 gedung resmi menerima Surat Peringatan 1 (SP1) karena tidak memenuhi standar kelaikan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI menjaga keselamatan warga dan mencegah risiko bencana akibat gedung yang tidak layak huni atau beroperasi.

Mengapa Pemeriksaan Gedung Penting?

Pemeriksaan kelaikan gedung menjadi salah satu program rutin Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta. Tujuannya antara lain:

  • Menjamin keselamatan penghuni dan pengunjung gedung.
  • Mencegah kerusakan struktural yang berisiko roboh atau bahaya lain.
  • Menegakkan peraturan pembangunan dan standar gedung di Jakarta.

Pemprov DKI menegaskan bahwa semua pemilik gedung wajib mematuhi standar kelaikan bangunan dan mengikuti prosedur pemeriksaan rutin.

Hasil Pemeriksaan Gedung di Jakarta

Dari 3.500 gedung yang diperiksa, berikut ringkasan hasilnya:

  • Gedung Layak: Mayoritas gedung memenuhi standar kelaikan.
  • Gedung Tidak Layak: 10 gedung menerima SP1 karena temukan pelanggaran signifikan terhadap standar keselamatan.

SP1 adalah peringatan resmi pertama bagi pemilik gedung untuk segera melakukan perbaikan agar memenuhi standar keselamatan. Jika tidak ditindaklanjuti, Pemprov DKI dapat menerapkan sanksi lebih lanjut, termasuk penutupan gedung sementara.

Langkah Selanjutnya bagi Gedung yang Diberi SP1

Pemilik gedung yang menerima SP1 haruskan:

  1. Segera melakukan perbaikan sesuai rekomendasi DPMPTSP.
  2. Melapor ulang setelah perbaikan selesai agar gedung bisa nyatakan layak.
  3. Bekerja sama dengan petugas pengawas untuk memastikan standar keselamatan terpenuhi.

Pemprov DKI menekankan bahwa keselamatan publik adalah prioritas utama, sehingga kepatuhan pemilik gedung sangat penting.

Tips untuk Masyarakat dan Pengunjung Gedung

Bagi masyarakat yang sering mengunjungi gedung di Jakarta:

  • Perhatikan tanda SP/SP1 di gedung, pastikan gedung layak pakai.
  • Laporkan kerusakan atau potensi bahaya ke Satpol PP atau DPMPTSP.
  • Hindari memasuki gedung yang mendapat SP2/SP3 atau peringatan lanjutan hingga perbaikan selesai.
  • Selalu ikuti protokol keselamatan di dalam gedung, seperti jalur evakuasi dan tanda bahaya.

Keterlibatan publik membantu Pemprov DKI menjaga keamanan dan kenyamanan kota. Dari 3.500 gedung yang periksa, Pemprov DKI telah mengumumkan 10 gedung tidak layak dan memberi SP1. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjamin keselamatan warga Jakarta. Pemilik gedung harus segera menindaklanjuti perbaikan, sedangkan masyarakat imbau tetap waspada dan melaporkan potensi risiko. Dengan kerja sama pemerintah dan masyarakat, Jakarta dapat menjadi kota yang aman, nyaman, dan layak huni.