Jakarta, LayarNarasi.com – Resmi: Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Penyesuaian Pidana Komisi III DPR secara resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana. Langkah ini menjadi bagian dari upaya DPR dalam mengkaji perubahan hukum pidana di Indonesia dan memastikan regulasi yang lebih modern, adil, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Tujuan Pembentukan Panja
Pembentukan Panja bertujuan untuk:
- Mengkaji RUU Penyesuaian Pidana secara mendalam, termasuk dampaknya terhadap sistem peradilan.
- Menerima masukan dari berbagai pihak, mulai dari akademisi, praktisi hukum, hingga masyarakat sipil.
- Memastikan RUU sejalan dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia, sekaligus memperbaiki regulasi pidana yang anggap perlu penyesuaian.
Fokus RUU Penyesuaian Pidana
RUU ini mencakup beberapa hal penting, antara lain:
- Revisi sanksi pidana untuk berbagai jenis pelanggaran.
- Perubahan prosedur hukum pidana, agar lebih efektif dan efisien.
- Peningkatan perlindungan hak-hak terdakwa dan korban, sejalan dengan standar HAM internasional.
- Modernisasi regulasi pidana agar sesuai perkembangan masyarakat dan teknologi.
Mekanisme Kerja Panja
Panja akan bekerja melalui beberapa tahap:
- Pengumpulan data dan masukan publik dari akademisi, lembaga hukum, dan masyarakat.
- Rapat internal Komisi III DPR untuk membahas setiap pasal dan ketentuan RUU.
- Penyusunan laporan rekomendasi sebelum RUU bawa ke tingkat pembahasan lebih lanjut di DPR.
Dampak dan Harapan
Pembentukan Panja harapkan memberikan manfaat:
- RUU yang lebih matang dan komprehensif, mengurangi potensi konflik hukum.
- Proses legislasi yang transparan, melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
- Sistem hukum pidana yang modern dan adil, mencerminkan kebutuhan masyarakat saat ini.
Pembentukan Panja oleh Komisi III DPR untuk RUU Penyesuaian Pidana menandai langkah serius juga dalam reformasi hukum pidana Indonesia. Maka dengan mekanisme kerja yang melibatkan berbagai pihak, DPR berharap RUU ini dapat menghadirkan regulasi pidana yang lebih efektif, adil, dan berkeadaban, sekaligus memperkuat sistem peradilan di Indonesia. Langkah ini menjadi bukti komitmen DPR dalam melakukan reformasi hukum yang transparan dan berpihak pada masyarakat.