Viral Sedan Drifting di Bundaran Pondok Indah Jaksel Polisi Selidiki

Viral Sedan Drifting di Bundaran Pondok Indah Jaksel Polisi Selidiki

Jakarta, LayarNarasi.ComSebuah video viral menampilkan aksi sedan yang melakukan drifting di Bundaran Pondok Indah, Jakarta Selatan. Aksi ini menjadi sorotan warganet karena berbahaya dan melanggar aturan lalu lintas. Polisi setempat memastikan akan menindaklanjuti kejadian ini dan melakukan penyelidikan untuk menemukan pelaku serta memastikan keselamatan pengguna jalan lain.

Dalam video yang tersebar di media sosial, terlihat sedan berwarna gelap melakukan manuver berputar-putar di tengah bundaran, mengundang kekaguman sekaligus kekhawatiran warganet. Beberapa netizen menyoroti keberanian pengemudi, namun mayoritas menekankan risiko tinggi terhadap keselamatan diri sendiri dan orang lain, termasuk pejalan kaki dan pengendara lain di sekitar lokasi.

Polisi menegaskan bahwa kegiatan seperti drifting di jalan umum termasuk pelanggaran serius karena membahayakan keselamatan. Proses penyelidikan akan mencakup identifikasi kendaraan, pemilik, dan saksi mata di lokasi. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak meniru aksi berbahaya ini dan melaporkan jika menemukan pelanggaran serupa.

Kronologi Aksi Drifting dan Viral di Media Sosial

Menurut informasi dari Polres Metro Jakarta Selatan, aksi drifting terjadi pada sore hari saat lalu lintas relatif ramai. Sedan melintasi bundaran beberapa kali sambil melakukan manuver berputar, yang terekam oleh warga sekitar. Video kemudian diunggah ke media sosial dan viral dalam hitungan jam, memicu komentar dan kecaman publik.

Beberapa saksi menyebutkan bahwa pengemudi tampak sengaja melakukan drifting untuk menarik perhatian. Polisi akan menelusuri CCTV di sekitar lokasi untuk memperkuat penyelidikan dan memastikan identitas pelaku. Polisi menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap perilaku membahayakan di jalan raya, apalagi di kawasan padat seperti Bundaran Pondok Indah.

Selain aspek hukum, viralnya aksi ini menimbulkan diskusi publik mengenai budaya berkendara di Jakarta. Banyak netizen menilai bahwa aksi seperti ini bukan hanya ilegal tetapi juga mencerminkan ketidakpedulian terhadap keselamatan masyarakat.

Penyelidikan Polisi dan Potensi Sanksi

Polisi menegaskan bahwa pelanggaran ini dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain tilang, pengemudi dapat menghadapi hukuman administratif atau pidana jika terbukti membahayakan orang lain. Penyelidikan akan mencakup pemeriksaan kendaraan, pemilik, dan saksi yang melihat langsung aksi tersebut.

Selain menindak pengemudi, polisi juga akan melakukan kampanye edukasi keselamatan berkendara di media sosial dan masyarakat. Tujuannya agar pengendara memahami risiko berkendara ugal-ugalan dan mengutamakan keselamatan di jalan.

Kasus drifting di Bundaran Pondok Indah menjadi pengingat penting bagi seluruh pengendara bahwa jalan umum bukan arena untuk uji adrenalin. Polisi memastikan akan menindak tegas pelanggaran serupa untuk mencegah kecelakaan dan menjaga keamanan lalu lintas, sekaligus menegakkan aturan demi keselamatan bersama.